Harga Mobil Listrik Mahal, Pengbantuan: Perlu Kebijakan Pemerintah

Harga Mobil Listrik Mahal, Pengbantuan: Perlu Kebijakan Pemerintah Harga Mobil Listrik Mahal, Pengbantuan: Perlu Kebijakan Pemerintah

BERITA - JAKARTA. Pemerintah tengah menggalakan transisi penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dalam hal ini, kendaraan listrik bisa menjadi salah satu opsi bagi masyarakat menurut turut menjaga bumi.

Saakannya, harga kendaraan listrik di Indonesia masih termengekspresikan cukup tinggi harga. Sebut saja harga mobil listrik di Indonesia dibanderol harga di kisaran Rp 500 juta bahkan sangkat miliaran rupiah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang selanjutnya Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya sangat mendorong kebijakan penggunaan mobil listrik mengingat menjadi salah satu upaya kepada menjaga jagat selanjutnya mengurangi emisi karbon.

Hanya saja, menurutnya, harga keekonomian mobil listrik tercantum masih belum terjangkau. Oleh karena itu, ajakan bersama kebijakan pemerintah tercantum wajib juga dibarengi memakai pemberian relaksasi perpajakan supaya harga mobil listrik lebih murah bersama dapat dijangkau sebab masyarakat.

"Harga keekonomian masih belum terjangkau. Misalnya kalau ada harga mobil listrik Rp 600 juta, ya orang pasti lebih memilih berbelanja fortuner kalau gitu," ujar Sarman saat ditemui Kontan.co.id di Sofyan Hotel Cut Meutia Jakarta, Selasa (20/9).

Selain itu, Sarman menuturkan, ajakan bersama kebijakan pemerintah terbilang juga mesti dibarengi dengan sarana bersama prasarana akan mendukung sesampai-sampai masyarakat tertarik untuk menggunakan mobil listrik. Sebut saja ketersediaan area pengisian hadapan berbagai titik lokasi.

"Jadi dua aspek ini patut betul diperhatikan pemerintah termenganut atas sisi administrasinya atau surat menyuratnya. Apakah mobil listrik ini setarademi mobil biasa (surat menyuratnya)?," kaperkara.

Direktur Penyuluhan, Pebantuan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) 0% menurut kendaraan listrik sejak Oktober 2021.

Kemudian medahului PMK 13/2022 diberikan pembebasan bea masuk 0% atas mobil listrik incompletely knock down (IKD) yang bertujuan untuk sekaligus mesebanyak-banyaknyakan penggunaan bahan lokal.

Selain itu, melintasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, beberapa implementasinya diatur di masing-masing daerah.

"Pemerintah terus mengkaji kebijakan fiskal dalam bidang industri otomotif bertenaga listrik memakai mendengarkan maacapn berbagai pihak bagi mendukung pengembangan kendaraan bermotor yag ramah area dalam Indonesia," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id , Senin (19/9).

Cek Berita bersama Artikel yang lain di Google News