Pangkas Biaya selanjutnya Perkencang Proses, Perizinan Acara, Terbersarang Konser, Berbasis Digital

Pangkas Biaya selanjutnya Perkencang Proses, Perizinan Acara, Terbersarang Konser, Berbasis Digital Pangkas Biaya selanjutnya Perkencang Proses, Perizinan Acara, Terbersarang Konser, Berbasis Digital

Mi/Rudi Kurniawansyah Konser band Dewa19 dalam depan 75 ribu penonton dalam Jakarta International Stadium (JIS) atas Sabtu (4/2).

Perizinan acara seni, budaya, lagi olahraga, terhadir konser laras bagi berbasis digital. Sistem ini bagi berlaku pada 2023 lagi digawangi Kemenko Bidang Kemaritiman lagi Investasi. Nantinya, untuk acara berskala gendut, izin prinsip bisa diberikan enam bulan sebelum hari H, izin teknis tiga bulan sebelum penyelenggaraan lagi 45 hari sudah mesti keluar izin feedback yang cepat secara totalitas atas berbagai pihak teknis terkait. Penyederhanaan izin itu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Mabes Polri maka tingkat polsek.

"Ini seimbang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar otoritas tidak menghalang-halangi pelaksanaan event. Target presiden izin minimal dikeluarkan 45 hari sebelumnya. Ini dilakukan bagi mempermudah sekaligus memangkas biaya yang semasa ini dikeluhkan. Semuanya jadi terpantau, transparan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno  di sela peluncuran akun Instagram @creativebyIndonesia antara Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Selain Kemenparekraf, kementerian yang terlibat adalah Kementerian Pemuda maka Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi maka Informatika (Kominfo), serta dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman maka Investasi.

"Wananan, aktivitas dangdutan, selama mengacu ala konsep Cleanliness (keceriaan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), maka Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) maka tidak ada lagi pembatasan nan berkaitan atas ccvid-19. Digitalisasi ini berlaku ala 2023," kata Sandi. (x-16)