Tegas! Kuasa Hukum Saksi N Sebut Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis: Ada Ancaman, Sadis!

 Tegas! Kuasa Hukum Saksi N Sebut Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis: Ada Ancaman, Sadis! Tegas! Kuasa Hukum Saksi N Sebut Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis: Ada Ancaman, Sadis!

JatimNetwork.com – Kuasa hukum saksi N dalam kasus penganiayaan Cristallino David Ozora (17) kembali mendesak Polri.

Muannas Aladid dengan tegas menyebut tertuding, Mario Dandy layak dijerat dengan pasal berlapis atas manuver sadis nan telah dilakukan.

Sesangkat terkira layak dijatuhi hukuman berat. Hal itu disampaikan medahului postingan Twitter miliknya, 19 Maret 2023 malam.

Lebih lanjut kuasa hukum saksi N memaparkan selain terancam 12 tahun penjara karena penganiayaan berat berkeinginan, tertuding layak dijerat ancaman UU ITE.

Pasalnya, Mario Dandy terbukti menebar ancaman kepada sasaran sebelum penganiayaan. Menurut kuasa hukum, tersangka layak dijerat UU ITE ancaman 12 tahun penjara.

“Saya yakin merasa ada ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu dilakukan bila dijauh didalami ketimbang hp penggarap,” ujarnya.

Tak sahaja menebarkan ancaman, Mario Dandy lagi menyebarkan tiga video penganiayaan David kepada tiga orang berjarak. “Bisa melampaui chat whatsapp, voicenote atau alat tramisi elektronik lainnya,” imbuhnya, dilansir JatimNetwork.com ketimbang Twitter @muannas_alaidid.

Muannas Alaidid menyebut putra Rafael Alun Trisambodo itu sudah memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 29 juncto Pasal 51 ayat (2), UURI No.19 Th 2016.

Undang-undang itu ialah perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang larangan menyebarkan konten ancaman kekerasan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam kasus tercatat, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum saksi N berperan mendampingi saksi mata yang melihat kekerasan yang dialami David.

Diketahui, saksi N bahwa merupakan rekan ayah David mengaku kaget saat mendengar ada kekerasan bersama melihat David sudah tak berdaya.

Selama dilakukan rekonstruksi penganiayaan hadapan lokasi kejadian, saksi N turut menyaksikan dengan memaparkan kejadian yang diketahuinya.***