Syarat Penggunaan Rekomendasi Paspor dari Kemenag Dicabut, Ini Penjelasannya

Syarat Penggunaan Rekomendasi Paspor dari Kemenag Dicabut, Ini Penjelasannya Syarat Penggunaan Rekomendasi Paspor dari Kemenag Dicabut, Ini Penjelasannya

BERITA - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag menjumpai pengurusan paspor umrah telah dicabut. 

Melansir laman Kemenag.go.id, atas Kemenag, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah berimbang kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie hadapan Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Dia menambahkan, “Dulu adapun mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” sambungnya.

Anna menjelaskan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham bak pihak yang berwenang menerbitkan paspor dalam tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran mengenai Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi mengenai Kemenag jauh didalam operasi pengurusan paspor umrah. 

Pada waktu itu, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota demi ditindaklanjuti," sebutnya. 

Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag.

Cek Berita lagi Artikel akan lain dalam Google News

Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Imigrasi akan Mempersyaratkan